Jakarta, IDN Times - Relawan pro-Jokowi, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (18/12). Mereka melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena hadir di Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra, beberapa waktu lalu.
Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut menilai Anies diduga melanggar Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ketika hadir dalam Konfernas Gerindra. Pasalnya, Anies yang saat ini aktif sebagai gubernur tak memenuhi syarat kampanye yang bisa dilakukan oleh pejabat publik.
Seperti diketahui, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk tak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan dan menjalani cuti sebagaimana di luar tanggungan negara.