Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
 
“Menetapkan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” demikian tertulis pada poin ke satu dalam surat yang ditandatangani oleh Anies pada Minggu (24/1/2021).
 

1. Kapasitas restoran dan mal hanya diizinkan 25 persen

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Dalam surat tersebut, Anies mengingatkan tentang kapasitas restoran untuk dine-in atau makan di tempat hanya 25 persen.

Jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Adapun layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran sebagaimana mestinya.
 
Untuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

2. Berikut pembatasan di sektor lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di