Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan insentif fiskal 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemik COVID-19.
Pemberian insentif dituangkan Anies dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
"Segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021," kata Anies Baswedan mengutip dari ANTARA pada Rabu (18/8/2021).
Pemberian insentif meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan keringanan pajak reklame.
Pemberian insentif fiskal diberikan bagi Wajib Pajak (WP) di DKI Jakarta.