Anies Beri Keringanan Pajak untuk Warga Jakarta dari PBB hingga PKB

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan insentif fiskal 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemik COVID-19.
Pemberian insentif dituangkan Anies dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
"Segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021," kata Anies Baswedan mengutip dari ANTARA pada Rabu (18/8/2021).
Pemberian insentif meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan keringanan pajak reklame.
Pemberian insentif fiskal diberikan bagi Wajib Pajak (WP) di DKI Jakarta.
1. Diskon diberikan untuk skema PBB dan PKB bagi WP DKI Jakarta
Keringanan pertama diberikan pada skema Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun pajak 2013-2020. Diberikan keringanan sebesar 10 persen bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode Agustus hingga September 2021 untuk tahun pajak tersebut. Selain itu, sanksi administrasi dihapus.
Di sisi lain, untuk PBB P2 tahun pajak 2021 pada periode pembayaran Agustus diberikan keringanan 20 persen. Keringanan juga diberikan untuk PBB P2 tahun pajak 2021 yang dibayar September sebesar 15 persen.
Skema kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun pajak di bawah tahun 2021. Bagi WP yang melakukan pembayaran Agustus-September untuk tahun pajak tersebut akan diberikan keringanan 5 persen dan sanksi administrasi dihapus.
Sedangkan untuk PKB tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus akan menerima keringanan 10 persen. PKB tahun pajak 2021 yang dibayar pada September juga akan mendapatkan keringanan 5 persen.
2. Keringanan untuk skema BBNKB dan BPHTB
Skema lain yang mendapat keringanan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Bagi WP yang melakukan pembayaran Agustus hingga September, keringanan sebesar 50 persen akan diberikan. Selain itu, sanksi administrasi dihapus.
Skema Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga akan mendapatkan keringanan. Diskon akan diberikan Kepada WP orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rumah susun dengan Nilai Pokok Obyek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
WP yang membayar BPHTB pada Agustus akan mendapat keringanan sebesar 50 persen. Untuk pembayaran pada September hingga Oktober keringanan yang diterima adalah sebesar 25 persen.
Selain itu, pembayaran November hingga Desember akan menerima keringanan sebesar 10 persen.
3. Diskon untuk reklame dan pajak-pajak lainnya
Keringanan juga akan diberikan untuk skema reklame. Disebutkan, reklame untuk tahun pajak di bawah 2021 dan 2021 bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode Agustus akan mendapat keringanan sebesar 10 persen.
Selain itu, pembayaran pada September diberikan 5 persen. Untuk dua periode pembayaran tersebut, sanksi administrasi akan dihapuskan.
Merilis dari ANTARA, sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir diberikan penghapusan. Namun, penghapusan dibe4lakukan fengan ketentuan pembayaran pajak dilakukan pada Agustus sampai September 2021.
4. Insentif diberikan otomatis kecuali untuk BPHTB
Insentif akan diberikan secara otomatis dengan sistem terkecuali untuk BPHTB. Untuk skema BPHTB, pemberian pengurangan pokok dilakukan melalui permohonan wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai Pergub 60 Tahun 2021.
Berdasarkan Pergub 60 Tahun 2021, pemberian keringanan PBB-P2 ketetapan tahun 2021 diberikan secara otomatis, dengan beberapa syarat.
Syarat pertama, WP tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan pokok. Syarat kedua, WP tidak memiliki angsuran pembayaran PBB-P2 dan tidak memilik tunggakan sebelum tahun 2021
Untuk PBB-P2 tahun pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Pergub tersebut, kompensasi diberikan untuk obyek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Kompensasi akan diberikan untuk tahun 2022 sebesar 20 persen dengan cara mengajukan permohonan ke UPPPD paling lambat 60 hari sejak pergub diundangkan.