Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum, dan tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Ibu Kota.
"Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes (protokol kesehatan)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Kebijakan untuk fasilitas umum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021, tentang PPKM level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).