Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Taman Impian Jaya Ancol (instagram.com/seaworld.ancol)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan sejumlah tempat wisata kembali beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan sejumlah syarat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19.

"Kegiatan pada area publik di tempat wisata tertentu mengikuti protokol kesehatan yan diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip pada Rabu (8/9/2021).

1. Daftar aturan yang harus ditaati di tempat wisata

Ilustrasi - Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke Ancol dan hingga Kamis (29/10) pukul 14.00 WIB pengunjung Ancol mencapai 23.000 orang. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Terdapat sejumlah aturan lain yang harus ditaati dalam area wisata tertentu di Jakarta. Aturan tersebut antara lain:

  1. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  3. Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

2. Tempat wisata yang dibuka bergantung pada Kemenparekraf

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di