Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan sejumlah tempat wisata kembali beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan sejumlah syarat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19.
"Kegiatan pada area publik di tempat wisata tertentu mengikuti protokol kesehatan yan diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip pada Rabu (8/9/2021).