Anies Keluarkan Seruan Larangan Kegiatan Lomba HUT RI 17 Agustus

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan terkait pelaksanaan lomba di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 pada 17 Agustus 2021. Isu ini termaktub dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021 yang diteken Anies pada 13 Agustus 2021.
Anies menyerukan aturan pelaksanaan kegiatan dan lomba yang kerap dilakukan di momen HUT RI.
"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadi kerumuman atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik dan lain sebagainya," bunyi seruan tersebut, seperti dikutip Senin (16/8/2021).
1. HUT RI dilaksanakan di rumah masing-masing
Selanjutnya, Anies juga menyerukan agar peringatan HUT RI dilaksanakan dari rumah masing-masing bersama dengan keluarga.
Masyarakat juga diminta harus selalu mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja dan lain sebagainya.