Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menkopolkam Minta DPR Terima dan Tindaklanjuti Aspirasi Para Pendemo

Menkopolkam Minta DPR Terima dan Tindaklanjuti Aspirasi Para Pendemo
Menkopolkam bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya meninjau kesiapan pengamanan menghadapi aksi demonstrasi 27 Agustus di GBK.. (IDN Times/Sandy Firdaus)
  • Menkopolkam Djamari Chaniago meminta DPR menerima, menanggapi, dan menindaklanjuti aspirasi massa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR.
  • APMB dan GERAM menggelar aksi di DPR; perwakilan APMB, termasuk Supriyono alias Botok, diundang menghadiri rapat paripurna untuk menyampaikan aspirasi langsung.
  • Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026, setelah penugasan pembahasan diterima pada September 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago meminta kepada DPR agar mau menerima dan menindaklanjuti aspirasi para pendemo yang menggelar aksi pada Kamis (27/8/2026).

"Setelah nanti diterima, mudah-mudahan apa yang diterima oleh DPR bisa ditindaklanjuti dan ditanggapi oleh anggota DPR keinginan-keinginan dan aspirasi masyarakat. Saya kira itu mungkin yang perlu saya sampaikan," kata Djamari di Jakarta, Kamis (26/8/2026).

Pada hari ini, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (APMB) akan menggelar aksi demo di depan Gedung DPR. Mereka sudah membuka posko di sana sejak 21 Agustus lalu.

Selain APMB, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) juga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada waktu yang sama. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPR RI.

Terbaru, Koordinator APMB Supriyono alias Botok dan sejumlah perwakilan massa aksi sempat dihadirkan di dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun sidang 2026/2027 yang digelar pada hari ini.

Berdasarkan pantauan IDN Times, Botok tiba di Gedung Nusantara II DPR RI sekitar pukul 10.06 WIB. Ia hadir dengan sejumlah koleganya dari Pati untuk menghadiri rapat paripurna guna menyampaikan aspirasinya secara langsung ke DPR.

Botok mengaku telah dihubungi oleh pihak DPR untuk bisa hadir secara langsung dalam rapat paripurna hari ini. Dia mengaku mendapat informasi mengenai izin masuk ke ruang paripurna dari tim negosiator pada Rabu (26/8/2026) malam.

"Diminta sama pimpinan DPR. Semalem,” kata Botok kepada awak media.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memaparkan perjalanan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan APMB.

Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR telah menerima penugasan untuk membahas RUU Perampasan Aset pada 16 September 2025. Pihaknya kemudian memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat naskah akademik dan draf RUU.

Dia juga memastikan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebagai UU pada Desember 2026. Meski begitu, dia mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak mudah karena merupakan rancangan UU baru.

"Komisi III DPR RI berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," kata Habiburokhman.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More