Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta kepada tiap pimpinan perusahaan untuk tidak boros mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada saat masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Jadi, kepada para pimpinan perusahaan supaya irit dalam mengeluarkan surat keterangan bekerja untuk karyawannya," kata Anies, di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).
Anies berharap, para pimpinan perusahaan dapat lebih bijak mengatur para karyawan untuk senantiasa bisa bekerja dari rumah.
"Jangan sampai karyawannya sesungguhnya bisa bekerja dari rumah, tetapi kebijakan perusahaan mengharuskan mereka bekerja di kantor atau di tempat kerja maka terjadilah mobilitas yang tetap tinggi dan terjadilah potensi penularan," ucap dia.