Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) siap mengajukan gugatan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen atau Rp225.667. Dengan keputusan Anies, UMP DKI Jakarta 2022 akan naik dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.641.854.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Nurzaman, menilai Anies melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, jika berdasarkan aturan itu, UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen.
“Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).