Ilustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Yang terbaru, Anies akhirnya memperpanjang PSBB di Jakarta, di mana hal ini telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa perpanjangan pembatasan selama 14 hari ke depan jika kasus belum menurun secara signifikan.
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya, sampai 11 Oktober 2020," bunyi diktum kedua Kepgub seperti dikutip IDN Times, Kamis (24/9/2020).
PSBB di Jakarta sendiri diperpanjang otomatis hingga 11 Oktober 2020. Hal ini dilakukan lantaran masih ada potensi kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies dalam keterangannya, Kamis (23/9/2020).