Bikin Konten Deepfake AI, Mahasiswa Asing di Korsel Dipenjara 18 Bulan

- Pengadilan Distrik Seoul Utara menjatuhi mahasiswa asing 30 tahun hukuman 18 bulan penjara karena memproduksi ribuan konten pornografi deepfake, lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun.
- Selama enam bulan, terdakwa memanipulasi wajah tujuh korban, termasuk rekan laboratorium kampus, menjadi 1.141 berkas pornografi dengan AI Grok dan upaya membobol sistem keamanannya.
- Lima korban menolak kompensasi 7 juta won per orang; terdakwa juga wajib rehabilitasi kekerasan seksual 40 jam serta dilarang bekerja di lembaga tertentu selama lima tahun.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Seoul Utara menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada seorang mahasiswa asing berusia 30 tahun pada Rabu (9/9/2026). Terdakwa terbukti secara sah memproduksi ribuan konten pornografi digital yang direkayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (deepfake).
Mahasiswa tersebut diketahui menyalahgunakan teknologi mutakhir itu untuk mengeksploitasi sejumlah orang di lingkungan kampusnya. Vonis pidana ini sekaligus menjadi penegasan atas komitmen aparat penegak hukum Korea Selatan dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan siber.
1. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa
Pengadilan Distrik Seoul Utara menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual. Putusan pidana satu tahun enam bulan penjara ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun kurungan.
Jaksa penuntut umum sebenarnya juga mendesak agar identitas pelaku diungkap ke publik. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut lantaran menilai hukuman penjara beserta sanksi tambahan lainnya sudah cukup memadai untuk memberikan efek jera.
"Melihat keadaan dan sifat pelanggaran tersebut, perilaku terdakwa sangat serius dan patut mendapatkan hukuman berat," ujar Hakim Kwon So-young.
2. Pelaku merekayasa foto teman laboratorium pakai AI Grok
Aksi kejahatan digital ini dilakukan oleh terdakwa selama enam bulan sejak November lalu. Pelaku dengan sengaja menempelkan wajah para korban ke berbagai foto pornografi hingga menghasilkan 1.141 berkas digital terlarang.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pelaku menyasar tujuh orang korban, termasuk rekan kerjanya di laboratorium riset kampus. Demi melancarkan aksinya, terdakwa bahkan secara khusus mencari cara untuk membobol sistem keamanan pada bot kecerdasan buatan generatif, Grok.
"Terdakwa berulang kali mengedit, menggabungkan, dan memanipulasi gambar para korban yang sama-sama belajar di laboratorium universitas tersebut," ungkap Hakim Kwon So-young, dikutip dari The Korea Herald.
3. Korban tolak tawaran uang ganti rugi dari terdakwa
Perwakilan kuasa hukum dari lima orang korban terus mendesak pengadilan agar menjatuhkan hukuman maksimal mengingat besarnya trauma psikologis yang dialami klien mereka. Terdakwa sendiri sempat berupaya memberikan ganti rugi dengan menitipkan dana kompensasi sebesar tujuh juta won (Rp91,8 juta) per orang melalui rekening pengadilan.
Namun, seluruh korban sepakat menolak tawaran kompensasi finansial tersebut. Sebagai hukuman tambahan, hakim mewajibkan terdakwa untuk mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam serta mencabut haknya untuk bekerja di lembaga pelayanan anak, remaja, maupun penyandang disabilitas selama lima tahun.



















