Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard soal penutupan jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah kedaluwarsa.

Sebab, menurut Anies putusan itu baru keluar setelah Pemprov DKI Jakarta merelokasi PKL dari jalan Jatibaru, Tanah Abang ke Jembatan Penyeberangan Multiguna.

"Waktu itu Jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang, gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Kemudian, Pemprov DKI membangun Skybridge Tanah Abang dan pedagang sudah naik ke atas," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/9).

1. Menurut Anies putusan itu bukan melarang PKL jualan di trotoar

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Anies, putusan tersebut bukan melarang PKL berjualan di atas trotoar, namun mencabut Pasal 25 ayat 1 Perda No 8 tahun 2007 soal hak Gubernur menetapkan bagian-bagian jalan atau trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

"Keputusan MA tidak melarang berjualan di trotoar, itu mencabut kewenangan Gubernur untuk mengatur jalan," ujarnya.

2. Anies akan bagi trotoar untuk pejalan kaki dan PKL

Editorial Team

Tonton lebih seru di