Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard soal penutupan jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah kedaluwarsa.
Sebab, menurut Anies putusan itu baru keluar setelah Pemprov DKI Jakarta merelokasi PKL dari jalan Jatibaru, Tanah Abang ke Jembatan Penyeberangan Multiguna.
"Waktu itu Jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang, gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Kemudian, Pemprov DKI membangun Skybridge Tanah Abang dan pedagang sudah naik ke atas," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/9).