IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Andono menjelaskan bahwa ada sejumlah sanksi yang menanti pelanggar Pergub tersebut. Pengenaan sanksi bagi pelanggar rencananya akan dilakukan bertahap mulai dari teguran tertulis, uang paksa, hingga pencabutan izin.
"Sanksinya tercantum dalam Pergub itu," jelasnya.
Mengutip Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pasal 23, teguran tertulis akan dilakukan bertahap sebanyak tiga kali. Apabila sudah tiga kali mendapat teguran tertulis tapi masih melanggar, maka akan dijatuhkan denda senilai Rp5 juta.
Terakhir, Pemprov DKI Jakarta berhak menutup pusat perbelanjaan bila tak mengindahkan aturan tersebut.