Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2022 naik dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies, Sabtu (18/12/2021).