Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memberikan nama bagi tiga pulau reklamasi. Penamaan tersebut berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.744 Tahun 2018.
Pulau-pulau yang mendapatkan nama antara lain adalah Pulau C, D, dan G. Menurut Anies, penamaan tersebut tidak merujuk pada ketentuan tata ruang yang tepat dan benar.