Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku telah berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) sejak pekan lalu. Ia merasa kenaikan upah minimum tahun ini memang sangat kecil.
Cerita itu diungkapkan Anies saat menerima perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang melangsungkan demo di depan gedung Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
“Kami minggu lalu berkirim surat ke Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP 36/2021 yang formulanya diberikan kepada seluruh Indonesia, kami semua terima formulanya bila diterapkan di Jakarta, maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” terang Anies.