Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepgub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Mei 2021. Di dalamnya, termaktub sejumlah aturan mengenai penerbitan SIKM di DKI Jakarta.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Kepgub tersebut seperti dikutip IDN Times, Rabu (5/5/2021).