Jakarta, IDN Times – Pembangunan Pulau Reklamasi sudah dihentikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, terdapat sejumlah pulau yang sudah terlanjur jadi.
Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berjanji akan memberikan fungsi pulau tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Lantas Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau yang tersisa di Teluk Jakarta itu, yakni pulau C, D, dan G, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2019 yang disahkan 16 November 2018.
Pergub tersebut menyebutkan tanah hasil reklamasi yang dimaksud adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Apa alasan Anies menunjuk Jakpro?