Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah syarat memiliki rumah DP 0 rupiah yang menjadi janji kampanyenya dulu. Kini warga berpenghasilan hingga Rp14 juta juga bisa menikmati hal tersebut.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," tulis Anies seperti dikutip dari Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Juni 2020.