Jakarta, IDN Times - Polri telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada pengacara terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Tjandra, yakni Anita Kolopaking.
Anita harus memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020).
"Berkaitan dengan kasus pidana umumnya, bahwa saudari ADK yang sudah kita jadwalkan pemanggilan pertama tidak hadir dan kemudian kita sudah kirim surat pemanggilan yang kedua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).