Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
“Sampai waktu yang akan ditentukan, kemudian dengan pertimbangan tersebut (Kasus COVID-19),” kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Senin (23/3).