Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
- Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menanggapi ihwal pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah dinyatakan terbukti melanggar etik. Menurut Surya, hal ini membuktikan bahwa putusan MK terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memang sudah cacat sejak awal.

"Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya," kata dia kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Surya mengatakan semua sengkarut masalah di MK ini muaranya karena Prabowo Subianto tidak cukup percaya diri untuk maju sebagai capres tanpa dukungan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, sehingga harus mendapuk Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di