ilustrasi hoax (pixabay.com/memyselfaneye)
Berbeda dengan 'antek asing', 'propaganda asing' merujuk pada aktivitas penyebaran informasi yang sistematis, biasanya dilakukan aktor luar negeri untuk memengaruhi opini publik atau kebijakan suatu negara.
Secara umum, 'propaganda asing' dipahami sebagai upaya sistematis dari aktor luar negeri untuk memengaruhi opini publik, kebijakan, atau stabilitas suatu negara, melalui penyebaran informasi tertentu, baik yang benar, menyesatkan, maupun tidak terverifikasi.
Jika antek asing berbicara tentang siapa, maka propaganda asing berbicara tentang apa yang dilakukan.
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah propaganda asing memang belum diatur secara spesifik dalam UUD 1945. Namun, penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 28 ayat (1) menyebut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Sementara Pasal 28 ayat (2) menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan… berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Meski demikian, aturan tersebut belum secara eksplisit menyebut propaganda asing sebagai kategori tersendiri.