Jakarta, IDN Times - Hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhi kepada Tom Lembong atas kasus impor gula kristal kristal mentah dinilai tidak memiliki mens rea seperti yang disampaikan oleh hakim.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan, hakim tidak menguraikan secara detail tentang mens rea dalam pertimbangannya. Dengan begitu, seharusnya Tom Lembong sudah dinyatakan bebas.
"Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan. Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan," kata dia. Lantas apa itu Mens Rea dalam hukum pidana?