Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Ajukan Banding Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

Kejagung Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Intinya sih...
  • Vonis Tom jauh dari tuntutan Jaksa
  • Kejagung buka peluang ajukan banding vonis badan
  • Kerugian negara di kasus Tom Lembong Rp194 miliar

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus importasi gula.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan banding telah diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung pada Rabu (23/7/2025).

"Pertama, per hari ini Penuntut umum juga sudah mengajukan banding, hari ini ya," kata Anang tentang Kejagung ajukan banding, Kamis (24/7/2025).

1. Vonis Tom Lembong jauh dari tuntutan jaksa

Kejagung Ajukan Banding Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Anang menjelaskan salah satu materi yang dimasukkan dalam memori banding adalah Penuntut Umum mempersoalkan terkait putusan hakim yang menyatakan kerugian negara di kasus impor gula hanya senilai Rp194,7 miliar. Angka itu jauh dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa terhadap Tom Lembong yakni Rp578,1 miliar.

"Pada intinya pertama (pertimbangan banding) terkait dengan kerugian negara. Kan dari penuntut umum kerugian negara Rp578 miliar kalau gak salah. Terus diputus majelis sekitar Rp194 miliar sekian," kata dia.

"Artinya ada selisih, sementara kita sudah menyita sampai Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding," lanjutnya.

2. Buka peluang Kejagung ajukan banding vonis badan

Kejagung Ajukan Banding Tom Lembong
Infografis Tom Lembong Ajukan Banding (IDN Times/Mohamad Rakan)

Selain soal kerugian keuangan negara, Anang mengatakan, ada kemungkinan Penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis badan empat tahun enam bulan yang dijatuhkan hakim terhadap Tom Lembong. Vonis itu juga di bawah dari tuntutan yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa terhadap Tom yakni tujuh tahun penjara.

"Ya (vonisnya) kan dibawah tuntutan jaksa, itu bisa dipertimbangkan juga salah satunya (meteri memori banding)," jelasnya.

3. Kerugian negara di kasus Tom Lembong Rp194 miliar

Kejagung Ajukan Banding Tom Lembong
Pemeriksaan saksi dalam sidang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan, kerugian negara akibat kasus impor gula itu senilai Rp194.718.181.818 (Rp194 miliar).

Hakim menilai Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) selaku perusahaan milik negara mengalami kerugian sebesar Rp194 miliar, atas kebijakan importasi gula yang dikeluarkan Tom Lembong.

"Karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 sen harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata hakim di ruang sidang.

Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Di persidangan, Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan Tom Lembong belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Rochmanudin Wijaya
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us