Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme "lunas tunda ganti". Skema ini dihapus dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan penghapusan mekanisme lunas ganti itu karena lembaganya mengendus ada praktik bobrok dalam proses penyelenggaraan haji khusus.
"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," kata Dahnil dilansir dari laman resmi Kemenhaj, Senin (20/7/2026).
"Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Oleh karena itu, Dahnil menegaskan, tidak boleh lagi ada mekanisme lunas tunda ganti, sebab hal itu menjadi praktik buruh yang dilakukan PIHK.
