Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan jadi Undang-undang pada Sidang Paripurna DPR RI Selasa, 12 April 2022. Mengapa UU ini jadi penting dan berdaya guna bagi korban kekerasan seksual?
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa UU ini penting karena menekankan asas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berdasar pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 UU TKPS.
“Serta tujuan utama pengaturan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban (Pasal 3), yang mana hal ini tidak pernah dimuat dalam UU lain,” demikian tulis ICJR dilansir Kamis (14/4/2022).