Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dishub DKI: Tarif Parkir 60 Ribu Per Jam Kajian Lama, Belum Diputuskan

Dishub DKI: Tarif Parkir 60 Ribu Per Jam Kajian Lama, Belum Diputuskan
Parkir liar di Jalan Merdeka saat HUT ke-81 RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
  • Dishub DKI menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir di Jakarta; angka hingga Rp60 ribu per jam masih berupa hasil kajian 2019 dan 2022 yang belum diputuskan.
  • Perubahan tarif parkir harus melalui kajian, pembahasan dengan pemangku kepentingan dan DPRD, masukan DTKJ, lalu ditetapkan oleh Gubernur.
  • Tarif saat ini tetap Rp2.000 untuk motor, Rp5.000 mobil, dan Rp7.000 bus/truk per jam; DPRD NasDem menilai usulan baru berpotensi membebani warga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang beredar. Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan, Kamis (27/7/2026)

  1. 1. Tarif ditetapkan oleh gubernur

    siaranpers_pemprov_dki-20260811140246_s0jh55_406.jpeg
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membuka acara Jakarta Asset Forum & Expo (JAFEX) 2026 di The St Regis Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/8). (Beritajakarta.id)

    Budi menjelaskan, penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur," paparnya.

  2. 2. Tarif parkir masih tarif lama

    IMG-20260628-WA0002.jpg
    Dishub DKI tertibkan parkir liar di Senopati, Jaksel, Minggu (28/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

    Budi menegaskan tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daeran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    "Di mana tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini untuk motor Rp 2.000, mobil Rp5.000, dan bus/truk Rp 7.000 per jamnya," ujarnya

  3. 3. DPRD nilai usulan tarif parkir tidak peka

    Dishub DKI dan petugas gabungan gelar operasi parkir liar senin 8 Juni 2026.
    Dishub DKI dan petugas gabungan gelar operasi parkir liar senin 8 Juni 2026. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, Jupiter, menyoroti usulan kenaikan tarif retribusi parkir dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Jupiter menilai usulan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat Jakarta saat ini. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah tekanan biaya hidup dan operasional usaha.

    Dalam rancangan tersebut, tarif parkir yang diusulkan berkisar Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya. Sementara tarif bus dan truk diusulkan Rp8.000 hingga Rp60.000 per jam, sedangkan sepeda motor berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.

    "Kami menilai usulan kenaikan tarif parkir yang tertuang dalam lampiran rancangan perubahan Perda tersebut tidak peka terhadap kondisi riil masyarakat saat ini," kata Jupiter dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (24/8/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More