Massa AMPB Sudah Membubarkan Diri, Tinggalkan Gedung DPR

- Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membubarkan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026 setelah menyampaikan aspirasi kepada pimpinan parlemen.
- Sebanyak 14 utusan AMPB beraudiensi dengan tiga Wakil Ketua DPR, mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
- DPR menyepakati penuntasan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026; AMPB mengancam aksi susulan bila target 15 Desember meleset.
Jakarta, IDN Times - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) resmi mengakhiri unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis siang (27/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pembubaran yang berlangsung damai ini dilakukan menyusul tuntasnya penyampaian aspirasi mereka ke jajaran pimpinan parlemen. Usai menjauh dari gerbang DPR RI, para peserta aksi berjalan kaki ke arah Jalan Gerbang Pemuda untuk kembali ke bus masing-masing.
Pemandangan hangat mengiringi kepulangan rombongan, di mana jajaran pengemudi ojek online (ojol) di lokasi tampak bersalaman sembari menyampaikan apresiasi serta ucapan hati-hati di jalan.
AMPB menegaskan kesiapan mereka melayangkan gelombang protes susulan apabila pengesahan RUU Perampasan Aset meleset dari target yang disepakati, yaitu 15 Desember 2026. Seruan pengawalan tersebut terus digaungkan para peserta unjuk rasa sepanjang jalan menuju kendaraan.
"Jangan remehkan warga Pati. Sampai bertemu Desember!,” seru salah seorang orator di tengah barisan massa yang beranjak pulang.
Sebelumnya, sebanyak 14 utusan AMPB diizinkan masuk ke dalam parlemen untuk beraudiensi. Rombongan tersebut diterima secara terbuka oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam forum tersebut, perwakilan AMPB mendesak percepatan pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usai bertemu dengan Pimpinan DPR RI di dalam Kompleks Parlemen Senayan, aktivis warga Pati sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono (Botok) menyampaikan hasil audiensi ke hadapan massa aksi.
Salah satu poin yang disepakati yakni DPR bakal menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 nanti. Tidak hanya itu, pimpinan DPR RI juga siap mundur dari jabatannya jika tuntutan dari warga Pati tak dilaksanakan.


















