Jakarta, IDN Times - Juru bicara tim pemenangan nasional AMIN, Irvan Pulungan mengatakan Anies Baswedan Muhaimin Iskandar tidak akan terburu-buru untuk menutup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di sekitar Jakarta. Kebijakan terkait nasib keberadaan PLTU tersebut akan dibuat berdasarkan kajian lebih dulu.
Sebelumnya, keberadaan PLTU di sekitar Jakarta jadi sorotan ketika tingkat polusi udara di ibu kota memburuk.
"Dalam pandangan kami, menutup atau tidak PLTU batu bara harus didasari dengan kajian yang jelas. Kajian tersebut sebenarnya sudah dimulai lebih dulu oleh teman-teman di Greenpeace atau Koalisi Udara Bersih yang tempo hari mengajukan gugatan di pengadilan," ujar Irvan ketika menjawab pertanyaan IDN Times di daerah SCBD, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).
Pihak AMIN turut membenarkan temuan bahwa pencemaran udara di Jakarta semakin parah. Apalagi temuan itu dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Hakim agung pada November 2023 lalu memerintahkan Jokowi untuk menjalankan putusan pengadilan yaitu mengetatkan baku mutu udara ambien nasional. Sehingga, cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif.
"Jadi, putusan pengadilannya dijalankan saja. Ada tujuh putusan, termasuk bagaimana mengelola PLTU-PLTU batu bara. Ditutup atau tidak, kami perlu melakukan kajian, audit secara menyeluruh dan akan memberikan informasi kepada kami, berapa (PLTU) yang perlu ditutup atau apa yang harus dilakukan ke PLTU itu," kata dia.
Ia menambahkan pihak AMIN tidak bisa menyatakan penutupan terhadap PLTU berbasis batu bara saat ini karena kajian komprehensifnya belum dibuat. Namun, ia memastikan seandainya AMIN menang pemilu maka paslon tersebut akan memperbaiki tata kelola dan manajemen teknologi dari PLTU agar bisa menjawab tantangan terkait polusi udara.