Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan DPO tersangka tindak pidana korupsi KUR Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar Tahun 2023 s/d 2024. Eks pegawai Bank Lampung itu bernama VALDO RIVERA Bin ASWANI,S.E yang merupakan Account Officer (AO) pada tahun 2023 s/d tahun 2024 pada Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar.
Temukan dan Laporkan! Inilah Tersangka Korupsi KUR Bank Lampung

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan eks Account Officer Bank Lampung, Valdo Rivera, sebagai DPO kasus dugaan korupsi penyaluran KUR periode 2023–2024.
Valdo diduga memanipulasi data debitur, mark-up agunan, memalsukan dokumen usaha, dan memakai debitur topengan, dengan kerugian PT Bank Lampung mencapai Rp2,995 miliar.
Tersangka dijerat pasal korupsi berlapis; masyarakat diminta melapor ke Tim TABUR Kejari Bandar Lampung bila mengetahui keberadaannya, dengan identitas pelapor dijamin rahasia.
1. Diduga selewengkan dana KUR, kerugian capai Rp2,99 miliar.

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti) Tersangka VALDO RIVERA Bin ASWANI, S.E. diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Teuku Umar selama periode 2023–2024. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi data calon debitur dengan menggunakan debitur fiktif, melakukan mark-up nilai agunan, memalsukan dokumen usaha, serta menyalurkan KUR tidak sesuai ketentuan melalui praktik debitur topengan. Selain itu, dana KUR diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara dalam hal ini PT Bank Lampung mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.995.000.000 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1066/PW08/5/2025.
2. Tersangka dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti Atas perbuatannya, tersangka VALDO RIVERA Bin ASWANI, S.E. disangka melanggar ketentuan pidana sebagai berikut: Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Masyarakat diminta laporkan keberadaan tersangka DPO

Ilustrasi DPO Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang mengetahui, melihat, atau menemukan keberadaan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut agar segera melaporkannya kepada Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui kontak berikut: Alamat: Jl. Pulau Sebesi No. 93, Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung 35131. Hotline/WhatsApp Pengaduan: +62 721 5642540, 0812-7178-8140.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Selain itu, masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tersangka juga berpeluang mendapatkan penghargaan. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk membantu proses penegakan hukum. (WEB)






















