Jakarta, IDN Times - Pengunjung Hotel Sultan sempat terjebak saat massa aksi dan aparat bentrok. Beberapa di antaranya bahkan sedang santai menyantap sarapan di restoran.
"Saya gak tahu kalau ada eksekusi. Tadi lagi makan juga kaget, tiba-tiba disuruh mengemas barang dan keluar hotel," kata seorang pengunjung yang tak mau disebut namanya.
Pantauan IDN Times, aparat gabungan TNI-Polri berhasil masuk ke area Hotel Sultan setelah sebelumnya dihalangi oleh massa aksi penolakan terhadap eksekusi pengosongan lahan pada hari ini (18/6/2026) pukul 10.05 WIB.
Beberapa rombongan pengunjung hotel pun langsung mendapat pengamanan oleh Polisi Wanita (Polwan). Mereka kemudian dibawa keluar hotel pada pukul 10.25 WIB.
Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan antara ratusan massa aksi dengan aparat pukul 09.50 WIB. Ratusan massa adu dorong dengan ratusan personel TNI-Polri.
Sesekali massa melempar botol hingga batu ke arah aparat. Pada 09.55 WIB, polisi mengerahkan water cannon dan mulai menembakkan air ke arah massa.
Kericuhan makin menjadi. Massa menggunakan bambu untuk memukul aparat yang menggunakan tameng. Pada pukul 10.00 WIB, massa terbirit-birit dikejar aparat.
Pantauan IDN Times, terdapat dua orang dari massa aksi yang ditangkap dan dibawa aparat. Selain itu, dua polisi mengalami luka diduga akibat lemparan batu. Salah satu polisi mengalami luka robek di kepala.
Kericuhan pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar.
"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," lanjutnya.
