Kasus CSR BI-OJK Sudah Setahun, Tapi Tersangka Belum Ditahan

- KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi CSR BI terus berprogres setelah sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa.
- Penyidik melakukan penggeledahan serta menyita banyak bukti untuk pembuktian dan optimalisasi asset recovery.
- Heri Gunawan dan Satori telah menjadi tersangka, tetapi keduanya hingga saat ini belum ditahan KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah setahun menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK). Namun, hingga saat ini tersangkanya belum ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan. Sejumlah pihak pun telah diperiksa.
"Kami memastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif; beberapa saksi sudah dipanggil, diperiksa, dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
1. KPK juga sudah melakukan penggeledahan

Selain itu, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan. Ada banyak bukti yang disita KPK.
"Itu semuanya kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian. Ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun untuk bagian dari pembayaran uang pengganti. Maka, ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," ujar Budi.
2. Heri Gunawan dan Satori tersangka kasus ini

KPK telah menetapkan Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem) sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
3. Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 M, Satori Rp12,52 M

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


















