Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus CSR BI-OJK Sudah Setahun, Tapi Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK Sudah Setahun, Tapi Tersangka Belum Ditahan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi CSR BI terus berprogres setelah sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa.
  • Penyidik melakukan penggeledahan serta menyita banyak bukti untuk pembuktian dan optimalisasi asset recovery.
  • Heri Gunawan dan Satori telah menjadi tersangka, tetapi keduanya hingga saat ini belum ditahan KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah KPK perlu menahan tersangka kasus CSR BI-OJK?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah setahun menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK). Namun, hingga saat ini tersangkanya belum ditahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan. Sejumlah pihak pun telah diperiksa.

"Kami memastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif; beberapa saksi sudah dipanggil, diperiksa, dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

1. KPK juga sudah melakukan penggeledahan

ilustrasi kp
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan. Ada banyak bukti yang disita KPK.

"Itu semuanya kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian. Ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun untuk bagian dari pembayaran uang pengganti. Maka, ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," ujar Budi.

2. Heri Gunawan dan Satori tersangka kasus ini

Heri Gunawan (gerindra.id)
Heri Gunawan (gerindra.id)

KPK telah menetapkan Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem) sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

3. Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 M, Satori Rp12,52 M

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More