Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan mengimbau aplikator jasa transportasi online menyediakan shelter bagi pengemudi dan penumpang.
Sebab ketentuan aplikator wajib menyediakan shelter telah tertuang pada Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019. Pasal tersebut menyebutkan aplikator harus membuat shelter.