Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengusulkan agar dilakukan revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tujuannya, agar Kompolnas selaku pengawas eksternal kepolisian bisa diberikan kewenangan lebih kuat untuk mengawasi Polri.
Sebab, kata Arsul, selama ini Kompolnas tidak diberikan kewenangan untuk menyelidiki personel Polri. Mereka hanya berhak memberikan rekomendasi kepada Polri. Itu pun tak wajib diikuti kepolisian.
"Jadi, masukan saya yang pertama, menjadikan Kompolnas sebagai mitra kerja di Komisi III, dan kedua, melakukan revisi terbatas undang-undang Polri maka diperkuatlah peran Kompolnas ini. Diharapkan ke depan Kompolnas diisi justru oleh orang-orang tentu di jajaran Polri non-aktif," ungkap Arsul saat menyampaikan pandangan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Di sisi lain, ia setuju harus ada yang pembenahan di institusi kepolisian. Salah satunya pengawasan dari Komisi III ke kepolisian lebih ekstensif dan menyeluruh. Meski begitu, Arsul tak sepakat bila kepolisian dipindahkan di bawah kementerian tertentu.
"Saya tidak ingin sejauh itu, bahwa kepolisian yang semula di bawah langsung presiden bakal diletakan di bawah kementerian tertentu. Tetapi, hemat saya agar Kompolnas lebih diberdayakan," kata dia.
Dalam rapat yang berlangsung sejak pagi tadi, Komisi III fokus menyoroti kegagalan Kompolnas melakukan pengawasan terhadap kepolisian dalam mengusut perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, awal pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, anggota Kompolnas Irjen (Pol) Purn Benny J. Mamoto malah ikut menjadi 'humas' Polri dan menyebut Brgadir J tewas dalam baku tembak, padahal fakta baru ditemukan Brigadir J ditembak karena dia tidak memegang senjata.
Bahkan, Benny turut mengamini laporan dari Polres Metro Jaksel bahwa Brigadir J ditembak karena ingin melecehkan secara seksual istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Belakangan, laporan tersebut terbukti sebuah kebohongan.
Ketua Kompolnas, Mahfud MD, sempat terlibat debat sengit dengan anggota Komisi III lainnya, Desmond Junaidi Mahesa, yang mempertanyakan apakah keberadaan Kompolnas masih dibutuhkan. Sementara, Mahfud menyerahkan keputusan untuk membubarkan atau tetap mempertahankan Kompolnas ke tangan anggota Komisi III DPR.
