Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan Ketua KPK Firli Bahuri. (dok. Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset terpidana korupsi senilai Rp28,9 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset ini berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000. Ini adalah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi dan diserahterimakan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dalam keterangan resminya, Jumat (14/7/2023).

1. Mobil sitaan akan digunakan untuk operasional di Kalimantan Timur dan Samarinda

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Penetapan Status Penggunaan ini, menurut Yasonna, sangat berharga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Ini menunjukkan sinergi yang baik antarkementerian dan lembaga, utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna.

Yasonna mengapresiasi KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham. Kegiatan itu sesuai dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 

2. Perampasan aset memiskinkan koruptor

Editorial Team

Tonton lebih seru di