Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset terpidana korupsi senilai Rp28,9 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset ini berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000. Ini adalah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi dan diserahterimakan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
“Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dalam keterangan resminya, Jumat (14/7/2023).