Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perempuan di Bekasi jadi korban KDRT. (Tangkapan layar CCTV)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial AF (41), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil visum terhadap korban yang merupakan istri tersangka, berinisial YA (29 tahun). 

"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024). 

1. Korban mengalami luka memar dan lecet

Perempuan di Bekasi jadi korban KDRT pria yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

Dia mengatakan, KDRT itu mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka lecet di bagian punggung. 

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung tangan kiri," jelasnya. 

Dari kesimpulan dokter forensik yang diterima, lanjut Firdus, luka itu tidak membuat aktivitas terhenti. 

"Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian," ungkapnya. 

2. Terancam hukuman 4 bulan penjara

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di