Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial AF (41), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil visum terhadap korban yang merupakan istri tersangka, berinisial YA (29 tahun).
"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).