Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menyampaikan Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah pada Senin, 10 Agustus 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mewajibkan pengusaha membayar THR keagamaan, kepada seluruh pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.
"Pemerintah sudah berikan dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19, agar perekonomian bergerak seiring kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja," kata Ida dalam konferensi pers, Senin, 12 April 2021.
Untuk memastikan seluruh pekerja mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, Kemenaker meminta seluruh pemerintah daerah mengawasi dan menegakkan hukum, jika terjadi pelanggaran pembayaran THR 2021.
Bahkan, Kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2021 di pusat.
"Maka diminta ke Pemda untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pembayaran THR 2021, dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan ketenagakerjaan dan melaporkan ke Kemenaker," kata Ida.