Upaya memperkuat “Gerakan Pengurangan dan Pilah Sampah dari Sumber” oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (Website/jakarta.go.id)
Tak hanya masyarakat, DLH juga mendorong sektor hotel, restoran, dan kafe (HORECA) untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Asep menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Terutama untuk sampah sisa makanan, yang seharusnya bisa diolah menjadi kompos atau melalui biokonversi seperti maggot BSF sehingga tidak semuanya berakhir di tempat pembuangan akhir,” kata dia.
Dalam praktiknya, pelaku usaha didorong untuk menyediakan empat jenis wadah sampah, yaitu sampah mudah terurai, material daur ulang, residu, serta sampah B3 rumah tangga.
Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya perubahan cara pandang, khususnya di sektor komersial yang memiliki kapasitas lebih besar dalam mengelola sampah.
“Kami ingin pelaku usaha melihat pengelolaan sampah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban administratif,” kata dia.
Ke depan, penguatan pemilahan dari sumber ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fasilitas pengolahan seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
DLH pun mengajak seluruh pihak, termasuk sektor HORECA, untuk konsisten menjalankan pengelolaan sampah mandiri.
“Pengelolaan sampah yang baik hanya bisa terwujud melalui kerja sama. Kami mengajak sektor HORECA untuk menjadi bagian dari solusi, dengan memulai langkah nyata dari tempat usahanya masing-masing,” ucap Asep.