Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017. Aturan itu telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018.
Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo mengapresiasi dikeluarkannya aturan itu.
“Ya intinya kita ini memberikan sebuah payung hukum dan jelas mengenai kegiatan transportasi online. Semuanya jelas,” kata Jokowi di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).