Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menerapkan aturan khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik kereta api jarak jauh maupun kereta api rel listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan regulasi khusus upaya mendukung pemerintah memutus rantai penularan COVID-19.
“PT KAI sudah menjalankan protokol COVID-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” jelas Didiek dalam siaran pers tertulis, Kamis (21/5).
