Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang aturan protokol kesehatan di tempat ibadah, untuk skenario new normal atau normal baru di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Aturan tersebut akan dikeluarkan Kemenag pada minggu ini.
Namun, dalam menyambut new normal, tidak semua tempat ibadah akan dibolehkan beroperasi. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, tempat ibadah yang boleh beroperasi hanya yang mendapatkan izin dari kecamatan dan berada di wilayah zona hijau atau wilayah bebas penularan virus corona.
"Itu (ibadah) hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari COVID-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati, wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut," ujar Fachrul dalam keterangan pers usai rapat terbatas, yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5).