Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih selama bulan suci Ramadan di tengah pandemik COVID-19. Meski demikian ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi agar penyebaran virus tidak meluas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun aturan pelaksanaan ibadah selama Ramadan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Melansir dari akun Instagram @dkijakarta pada Senin (12/4/2021), ada sejumlah aturan tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemik, berikut rangkumannya.