Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.
Usai seluruh aturan tersebut diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai menggencarkan sosialisasi program JKP. Salah satunya melalui webinar yang digelar dengan tema “Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja”.
Kegiatan tersebut dihadiri 3.000 peserta secara daring yang terdiri dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Asosisasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/buruh dari seluruh Indonesia.