Jakarta, IDN Times — Pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 23 Mei 2022.
Kebijakan ini diambil meski tak ada lonjakan kasus COVID-19 setelah Lebaran Idul Fitri.
“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada,” kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).