Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Ada Lonjakan Kasus, PPKM Tetap Diperpanjang Sampai 23 Mei

Kepadatan penumpang saat jam berangkat kerja di Stasiun Tanah Abang di Jakarta saat masa pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times — Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan PPKM tetap dipilih meski tak terjadi lonjakan kasus pascalebaran.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 25 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Dengan demikian, PPKM resmi kembali berlaku sejak 10-23 Mei 2022.

1. Relaksasi kegiatan meski PPKM diperpanjang

Ilustrasi - Penumpang kereta antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengaku tak ada lonjakan kasus pascalebaran tahun ini. Namun pihaknya masih mewaspadai terjadinya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga kembali menerapkan PPKM.

Safrizal juga menekankan terdapat beberapa penyesuaian dalam penerapan PPKM tahun ini. Di antaranya adalah jam operasional tempat makan yang dimulai malam hari, serta peniadaan syarat PCR atau antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

“Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ungkap Safrizal dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

2. Daerah level 1 dan level 3 PPKM menurun

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut laporan terbaru, jumlah daerah kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus level 1 menurun. Sebelumnya sebanyak 29 daerah berada di level 1 kini menjadi 11 daerah.

Selain itu, jumlah daerah berstatus level 3 juga turut menurun dari dua daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya kenaikan justru terjadi di daerah kabupaten/kota berstatus level 2 dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

3. Kondisi daerah luar Jawa-Bali

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Untuk region luar Jawa-Bali, daerah berstatus level 1 menurun cukup banyak dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.

Kenaikan terjadi di daerah status level 2, yang mulanya 216 daerah menjadi 276 daerah.

Safrizal mengingatkan bahwa berkurangnya daerah level 1 baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali harus menjadi perhatian semua pihak. Perubahan kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pandemik COVID-19 masih terjadi di Indonesia.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemik ini belum sepenuhnya berakhir. Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi,” tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
Dwifantya Aquina
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us