Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 masih berlanjut, dari 17 sampai 23 Agustus 2021. Dengan perpanjangan ini, sejumlah aturan baru untuk beraktivitas termasuk makan di warteg, restoran, sampai mal pun dibuat.
Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019, disebutkan bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, kemudian penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.