Sidang Tuntutan Nunung Ditunda karena Jaksa Belum Siap

Nunung dan suami hanya bisa menunggu hingga pekan depan

Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, ditunda.

Alasan penundaan sidang ini, karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.

"Minta waktu seminggu yang mulia, tuntutan belum siap," kata Jaksa Boby di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11), seperti dikutip dari Antara.

1. Nunung dan suaminya hanya bisa menunggu

Sidang Tuntutan Nunung Ditunda karena Jaksa Belum SiapIDN Times/Margith Juita Damanik

Iyan mengatakan, dia dan Nunung hanya bisa menunggu sampai waktu sidang tiba.

"Kita nunggu saja," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan 4 Polisi sebagai Saksi di Sidang Nunung

2. Tidak diketahui alasan jaksa menunda sidang

Sidang Tuntutan Nunung Ditunda karena Jaksa Belum SiapIDN Times.Margith Juita Damanik

Nunung mengaku tidak mengetahui alasan mengapa jaksa menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.

"Ya mesti harus nunggu, masa mesti memaksa. Tunggu aja, mungkin minggu depan. Saya gak tau (alasan penundaan), jaksanya belum siap. Gitu aja," ujar Nunung.

3. Kasus narkoba yang menjerat Nunung dan suami

Sidang Tuntutan Nunung Ditunda karena Jaksa Belum SiapIDN Times/Margith Juita Damanik

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus pelawak, Nunung karena diduga terlibat narkoba.

"Telah diamankan pasangan suami istri komedian Nunung. Diamankan satu klip sabu 0.36 gram, hasil tes urine positif narkotika," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7).

Atas perbuatannya Nunung dan suami didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Hadir di Sidang, Saksi Mahkota Ungkap Sejumlah Fakta tentang Nunung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya