Jakarta, IDN Times - Kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, di kawasan DKI Jakarta yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Upaya ini disebut sebagai langkah agresif Pemprov DKI Jakarta menurunkan emisi dari kendaraan bermotor sebagai sumber utama polusi udara di Ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep di Jakarta, Selasa (26/10/2021).