Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberi ganjaran berupa tilang bagi pengendara bermotor yang menyerobot jalur khusus sepeda di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai bersepeda dari Velodrome, Jakarta Timur ke Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Jadi sesuai dengan UU No 22 2009 terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda 500 ribu," ujar Syafrin di Balai Kota, Jumat (20/9).